BI segera terbitkan aturan Komodo Bond



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penerbitan Komodo Bond. BI merilis aturan tersebut lantaran demi menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Ini sama dengan pengaturan kepada utang luar negeri valas yang KPPK (Laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian), sekarang ini sudah di atur. Ini kan mereka wajib bagi siapa pun meminjam utang luar negeri korporasi non bank, dia harus hedging 25%, jaga likuiditas rasio 75%, atau punya rating BB- ini sama saja seperti itu,” ujar Dody Budi Waluyo Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI saat di temui Kontan.co.id, di Menteng, Selasa (10/4).

Dodi melanjutkan, dalam aturan Komodo Bond yang baru boleh digunakan bagi siapa pun yang ingin menerbitkan surat utang rupiah di luar negeri akan terkena beberapa ketentuan. Termasuk di dalamnya jika asing yang ingin menerbitkan surat utang.


Bukan hanya BUMN karya yang menerbitkan, Swasta asing pun banyak yang menerbitkan. “Soal ketentuannya ya belum bisa bicara detail, tetapi mereka bisa menggunakan apa pun. Tapi dengan surat utang rupiah ini kita akan mensyaratkan ada beberapa ketentuan meminta kepada mereka. Tentunya beda yang menerbitkan domestik,” tambahnya.

Dengan peraturan yang baru ini, dapat memberikan rasa aman bagi debitur. Dia mencontohkan, bisa sebuah BUMN karya akan menerbitkan Komodo Bond dalam rupiah, namun melakukan settlement dalam dollar.

“Artinya dia tidak terkena risiko nilai tukar. Jadi yang naggung risiko nilai tukar ada di Investor,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto