KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penerbitan Komodo Bond. BI merilis aturan tersebut lantaran demi menerapkan prinsip kehati-hatian. “Ini sama dengan pengaturan kepada utang luar negeri valas yang KPPK (Laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian), sekarang ini sudah di atur. Ini kan mereka wajib bagi siapa pun meminjam utang luar negeri korporasi non bank, dia harus hedging 25%, jaga likuiditas rasio 75%, atau punya rating BB- ini sama saja seperti itu,” ujar Dody Budi Waluyo Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI saat di temui Kontan.co.id, di Menteng, Selasa (10/4). Dodi melanjutkan, dalam aturan Komodo Bond yang baru boleh digunakan bagi siapa pun yang ingin menerbitkan surat utang rupiah di luar negeri akan terkena beberapa ketentuan. Termasuk di dalamnya jika asing yang ingin menerbitkan surat utang.
BI segera terbitkan aturan Komodo Bond
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penerbitan Komodo Bond. BI merilis aturan tersebut lantaran demi menerapkan prinsip kehati-hatian. “Ini sama dengan pengaturan kepada utang luar negeri valas yang KPPK (Laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian), sekarang ini sudah di atur. Ini kan mereka wajib bagi siapa pun meminjam utang luar negeri korporasi non bank, dia harus hedging 25%, jaga likuiditas rasio 75%, atau punya rating BB- ini sama saja seperti itu,” ujar Dody Budi Waluyo Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI saat di temui Kontan.co.id, di Menteng, Selasa (10/4). Dodi melanjutkan, dalam aturan Komodo Bond yang baru boleh digunakan bagi siapa pun yang ingin menerbitkan surat utang rupiah di luar negeri akan terkena beberapa ketentuan. Termasuk di dalamnya jika asing yang ingin menerbitkan surat utang.