BI segera terbitkan surat larangan KTA jadi DP



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berjanji segera menerbitkan surat imbauan tentang pelarangan penggunaan kredit tanpa agunan (KTA) sebagai uang muka alias down payment (DP) untuk kredit tertentu (Harian KONTAN 1 September 2012). Rencananya, kebijakan itu akan keluar dalam waktu dekatĀ  demi mencegah timbulnya moral hazard atau penyelewengan.

Rencana aturan ini terkait pertumbuhan KTA di beberapa bank sangat pesat. Salah satunya di Bank CIMB Niaga yang menyalurkan KTA per Juni 2012 sebesar Rp 76 miliar, tumbuh 737% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Standard Chartered Indonesia juga gencar menyalurkan KTA. Hingga akhir semester I 2012, KTA sudah berkontribusi 25% dari total kredit konsumer, dengan pertumbuhan di atas 20% per tahun. Sementara total penyaluran kredit Stancard mencapai Rp 30,8 triliun atau tumbuh 35% ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya. Di Bank Mandiri, penyaluran KTA hingga Juni lalu telah mencapai Rp 7,6 triliun, tumbuh 15% dari setahun sebelumnya Rp 6,6 triliun.


Tingginya penyaluran KTA itu diyakini salah satunya mengalir sebagai uang muka kredit sektor properti atau otomotif. Menurut aturan baru, dua kredit itu membutuhkan panjar 30% dari harga jual.

"Nanti hanya surat biasa untuk mengingatkan bank agar melakukan prosedur pemberian kredit secara benar dan bank tidak boleh memberikan kredit tanpa DP," ujar Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, Senin (9/3).

Untuk memastikan bank menaati aturan, BI akan mengecek langsung dan menegur bank yang tidak menjalankan kebijakan ini. BI juga akan mengaitkan kebijakan ini dengan aturan good corporate governance (GCG). Sanksi terberat pelanggar aturan, pemegang saham lama wajib mendivestasi kepemilikan.

Tapi memang, tak semua KTA itu untuk DP KPR. Ina Suwandi, General Manager Standard Chartered Bank Indonesia, membantah penyalahgunaan KTA. Menurutnya, kebanyakan KTA untuk berdagang, membuka usaha, sekolah atau menikah.

Indrastomo Nugroho, Head of Product and Business Credit Consumer BNI, meminta BI berimbang menerapkan aturan itu. Jangan sampai nasabah yang melakukannya malah bank yang terkena teguran. Selama inibank tak pernah mengatur dan memantau penggunaan KTA.

"DP merupakan masalah nasabah dengan pengembang, sementara bank meminta bukti saja. Bila kasusnya, KTA diambil dari bank A kemudian dijadikan DP kredit di bank B apakah bank yang disalahkan?," ujar Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: