JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya menyempurnakan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) yang baru mereka rilis setelah mendapat protes dari beberapa bank yang merasa terbebani dengan adanya aturan baru tersebut.
Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah Nastiti K. mengatakan aturan baru ini untuk memberikan fleksibilitas dalam mengelola likuiditasnya, "BI menyempurnakan cara pemenuhan ketentuan GWM tersebut," ungkapnya dalam keterangan pers (22/10). Dalam aturan yang disempurnakan tersebut, BI tetap mewajibkan bank6bank untuk menyetor GWM rupiah sebesar 7,5% dari jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK). Tetapi jumlah setoran tersebut dibagi menjadi dua. Pertama, GWM Utama yang sebesar 5% dari DPK. Berupa simpanan Giro ke BI, mulai berlaku sejak 24 Oktober 2008. Kedua, GWM Sekunder sebesar 2,5% dari DPK. Dapat berupa simpanan giro dan atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan atau Surat Utang Negara. SUN). Untuk GWM sekunder ini, BI memberikan kepada bank- bank masa transisi sampai dengan 24 Oktober 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News