JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sedang melakukan penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Deputi Task Force Financial BI, Nanang Hendarsah mengungkapkan, penyempurnaan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank. PBI ini mengatur penetapan bank kontributor yaitu bank yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah. Selain itu, penyempurnaan PBI juga mengukur kewajiban bank kontributor untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang disampaikan bank tersebut sepanjang memenuhi batasan waktu dan batasan lain seperti jangka waktu dan jumlah nominal peminjaman. "PBI ini diharapkan akan meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai suku bunga acuan pasar untuk tenor satu tahun ke bawah," jelas Nanang di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (31/3).
BI sempurnakan aturan JIBOR
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sedang melakukan penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Deputi Task Force Financial BI, Nanang Hendarsah mengungkapkan, penyempurnaan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank. PBI ini mengatur penetapan bank kontributor yaitu bank yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah. Selain itu, penyempurnaan PBI juga mengukur kewajiban bank kontributor untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang disampaikan bank tersebut sepanjang memenuhi batasan waktu dan batasan lain seperti jangka waktu dan jumlah nominal peminjaman. "PBI ini diharapkan akan meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai suku bunga acuan pasar untuk tenor satu tahun ke bawah," jelas Nanang di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (31/3).