JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan main pelaporan keuangan bank. Dalam aturan pelaporan baru yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/18/PBI/2009, BI mengubah waktu penyampaian laporan bulanan bank umum, berikut sanksinya. BI memandang perlu mengundurkan waktu pelaporan agar laporan bank semakin lengkap, efektif, dan akurat.Dalam beleid yang terbit akhir pekan lalu ini, BI mengelompokkan tiga kategori sanksi. Pertama, sanksi karena terlambat menyerahkan laporan. Kedua sanksi karena tidak membuat laporan. Ketiga sanksi karena menyerahkan laporan yang salah. BI mengundurkan batas waktu penyampaian laporan bulanan per kantor bank, dari semula tanggal 10 di bulan berikutnya menjadi tanggal 17 di bulan berikutnya.
BI Sempurnakan Aturan Main Pelaporan Keuangan Bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan main pelaporan keuangan bank. Dalam aturan pelaporan baru yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/18/PBI/2009, BI mengubah waktu penyampaian laporan bulanan bank umum, berikut sanksinya. BI memandang perlu mengundurkan waktu pelaporan agar laporan bank semakin lengkap, efektif, dan akurat.Dalam beleid yang terbit akhir pekan lalu ini, BI mengelompokkan tiga kategori sanksi. Pertama, sanksi karena terlambat menyerahkan laporan. Kedua sanksi karena tidak membuat laporan. Ketiga sanksi karena menyerahkan laporan yang salah. BI mengundurkan batas waktu penyampaian laporan bulanan per kantor bank, dari semula tanggal 10 di bulan berikutnya menjadi tanggal 17 di bulan berikutnya.