KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/15/PBI/2020 tentang perubahan ketiga atas PBI Nomor 19/3/PBI 2017 tentang PJLP bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum syariah (PJLPS) melalui PBI Nomor 22/16/PBI/2020 tentang perubahan ketiga atas PBI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah. Aturan ini berlaku efektif sejak 29 September 2020. Dalam keterangan resminya, Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. "Untuk itu, BI memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Onny dalam keterangan resmi, Rabu (30/9).
BI sempurnakan aturan pinjaman likuiditas jangka pendek perbankan, simak selengkapnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/15/PBI/2020 tentang perubahan ketiga atas PBI Nomor 19/3/PBI 2017 tentang PJLP bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum syariah (PJLPS) melalui PBI Nomor 22/16/PBI/2020 tentang perubahan ketiga atas PBI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah. Aturan ini berlaku efektif sejak 29 September 2020. Dalam keterangan resminya, Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. "Untuk itu, BI memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Onny dalam keterangan resmi, Rabu (30/9).