KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi dalam pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI) lewat perbankan, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan aturan mengenai DHE dan devisa pembayaran impor. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Yati Kurniati menjelaskan DHE yang diterima oleh Indonesia pada September 2019 adalah sebesar US$ 10,88 miliar atau mencapai 80,3% dari nilai transaksi ekspor. Sementara bila dilihat secara kumulatif dari Januari 2019 hingga September 2019, total DHE yang diterima adalah sebesar US$ 34 miliar atau 77,9% dari nilat transaksi ekspor.
BI sempurnakan aturan untuk tingkatkan efektivitas DHE, ini tanggapan ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi dalam pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI) lewat perbankan, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan aturan mengenai DHE dan devisa pembayaran impor. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Yati Kurniati menjelaskan DHE yang diterima oleh Indonesia pada September 2019 adalah sebesar US$ 10,88 miliar atau mencapai 80,3% dari nilai transaksi ekspor. Sementara bila dilihat secara kumulatif dari Januari 2019 hingga September 2019, total DHE yang diterima adalah sebesar US$ 34 miliar atau 77,9% dari nilat transaksi ekspor.