KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/21/PBI/2020 tentang perubahan atas PBI no. 21/14/PBI/2019 terkait DHE dan DPI dan akan berlaku mulai 1 Januari 2021. “Ini merupakan respon dari BI terhadap kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan dari Covid-19, sehingga perlu memberikan insentif bagi eksportir, importir, dan bank,” ujar bank sentral.
BI sempurnakan ketentuan Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/21/PBI/2020 tentang perubahan atas PBI no. 21/14/PBI/2019 terkait DHE dan DPI dan akan berlaku mulai 1 Januari 2021. “Ini merupakan respon dari BI terhadap kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan dari Covid-19, sehingga perlu memberikan insentif bagi eksportir, importir, dan bank,” ujar bank sentral.