KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/20/PBI/2020 tentang perlindungan konsumen BI. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, penyempurnaan ketentuan tersebut di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI. Karena sebelumnya, ini hanya mencakup sistem pembayaran. Dengan beleid tersebut, kini perlindungan akan mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BI sempurnakan ketentuan perlindungan konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/20/PBI/2020 tentang perlindungan konsumen BI. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, penyempurnaan ketentuan tersebut di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI. Karena sebelumnya, ini hanya mencakup sistem pembayaran. Dengan beleid tersebut, kini perlindungan akan mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.