KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan ini ditujukan untuk mewujudkan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan. “Sekaligus, diharapkan mampu mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional,” ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (10/8).
BI sempurnakan ketentuan tentang pasar uang, berikut isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan ini ditujukan untuk mewujudkan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan. “Sekaligus, diharapkan mampu mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional,” ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (10/8).