KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (vostro) untuk investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi Domesic Non-Deliverable Forward (DNDF). "Sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Maret 2020 dan merupakan upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga pasar keuangan, dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," jelas BI dalam keterangan resminya, Senin (23/3). Baca Juga: Bank Dunia gelontorkan pinjaman US$ 300 juta untuk Indonesia
Untuk menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang hal itu, BI pun mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia no. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), dan ini akan berlaku sejak tanggal 19 Maret 2020.