BI sempurnakan PBI transaksi swap lindung nilai



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan terkait transaksi swap lindung nilai dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/17/PBI/2013 yang akan berlaku tanggal 3 Februari 2014. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah mengungkapkan, transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI adalah transaksi swap beli bank dalam valuta asing terhadap rupiah, dalam rangka lindung nilai yang dilakukan antara bank dengan BI. "Penyediaan instrumen swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik tersebut merupakan upaya BI dalam memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas," ujar Difi melalui siaran tertulisnya pada Senin (30/12). Difi menjelaskan, PBI transaksi swap lindung nilai ini bertujuan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia. Ia merinci, beberapa penyempurnaan yang diatur dalam PBI tersebut antara lain mengenai perluasan cakupan underlying transaksi, perpanjangan tenor transaksi dan settlement secara netting, pricing, mekanisme transaksi dan dokumentasi transaksi.  "Dengan penyempurnaan ini, kontrak lindung nilai dapat dilakukan dengan jangka waktu hingga tiga tahun yang dilaksanakan melalui Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI dengan tenor 3 (tiga), 6 (enam), atau 12 (dua belas) bulan," jelasnya. Lebih lanjut Difi mengatakan, transaksi swap lindung nilai tersebut dapat diperpanjang dengan penyelesaian secara netting. Melalui transaksi swap lindung nilai ini, bank dapat melakukan aktivitas lindung nilai atas kegiatan ekonomi baik atas nama nasabah maupun atas nama Bank. "PBI ini mencabut PBI No.7/36/PBI/2005 dan akan di review dari waktu ke waktu menyesuaikan perkembangan pasar valas domestik," ujar Difi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan