JAKARTA. Sepertinya nasabah harus gigit jari menghadapi kenaikan biaya transaksi antar bank di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) . Pasalnya, Bank Indonesia (BI) bersikap pasif. Alasan bank sentral, BI tidak memiliki wewenang untuk mengatur tarif transaksi di ATM. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, sebagai otoritas sistem pembayaran, BI memberikan aturan main secara umum. BI tidak mengatur besaran pungutan biaya di ATM karena masing-masing bank mengenakan tarif yang berbeda dan layanan yang berbeda. Tapi, "Yang diatur oleh BI tentang tarif adalah bank harus transparan kepada nasabah mengenai besaran biaya yang dikenakan untuk setiap layanan, termasuk tarif transaksi ATM," ujar Tirta, Kamis (11/9). Tirta menambahkan, BI sudah menerima surat pemberitahuan dari penyedia jaringan ATM (switcher) perihal kenaikan biaya transaksi antar bank di ATM.
BI serahkan kenaikan tarif ATM ke tangan industri
JAKARTA. Sepertinya nasabah harus gigit jari menghadapi kenaikan biaya transaksi antar bank di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) . Pasalnya, Bank Indonesia (BI) bersikap pasif. Alasan bank sentral, BI tidak memiliki wewenang untuk mengatur tarif transaksi di ATM. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, sebagai otoritas sistem pembayaran, BI memberikan aturan main secara umum. BI tidak mengatur besaran pungutan biaya di ATM karena masing-masing bank mengenakan tarif yang berbeda dan layanan yang berbeda. Tapi, "Yang diatur oleh BI tentang tarif adalah bank harus transparan kepada nasabah mengenai besaran biaya yang dikenakan untuk setiap layanan, termasuk tarif transaksi ATM," ujar Tirta, Kamis (11/9). Tirta menambahkan, BI sudah menerima surat pemberitahuan dari penyedia jaringan ATM (switcher) perihal kenaikan biaya transaksi antar bank di ATM.