BI sesuaikan lagi ketentuan GWM rupiah dan valas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah dan valuta asing (valas) bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Menurut Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 22/10/PBI/2020 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) no. 22/19/PADG/2020 tentang GWM dalam rupiah dan valas bagi BUK, BUS, dan UUS.

"Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020," kata Onny dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (30/7).

Dalam beleid baru tersebut, ada penyesuaian substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata.

Baca Juga: Quantitative easing BI meningkatkan pertumbuhan uang kartal Juni 2020

Kata Onny, ini juga berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) ban sentral pada 17 Juni 2020 - 18 Juni 2020 silam yang memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK.

Selain itu, kebijakan ini juga ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dalam rangka memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

"Ini juga sebagai penyempurnaan upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi," ujar Onny.

Baca Juga: BI: Likuiditas perekonomian tumbuh melambat pada Juni 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat