KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah dan valuta asing (valas) bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Menurut Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 22/10/PBI/2020 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) no. 22/19/PADG/2020 tentang GWM dalam rupiah dan valas bagi BUK, BUS, dan UUS. "Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020," kata Onny dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (30/7).
BI sesuaikan lagi ketentuan GWM rupiah dan valas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah dan valuta asing (valas) bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Menurut Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 22/10/PBI/2020 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) no. 22/19/PADG/2020 tentang GWM dalam rupiah dan valas bagi BUK, BUS, dan UUS. "Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020," kata Onny dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (30/7).