JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengabulkan keinginan pelaku industri perbankan di bisnis uang elektronik. BI memastikan akan merilis aturan yang mengatur tentang biaya (fee) yang dikenakan kepada konsumen saat bertransaksi uang elektronik. Ada dua biaya yang bakal dikutip komisi. Pertama, yakni biaya merchant discount rate (MDR) atau biaya yang diberikan oleh merchant kepada bank atas setiap transaksi yang dilakukan oleh dan di tempat merchant. Praktiknya, MDR akan dikenakan dalam transaksi uang elektronik di jalan tol (e-toll). Besaran merchant discount rate antara 0,5% sampai 1%, ujar Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, Rabu (31/5). Menurut Agus, konsep MDR adalah berbagi biaya atau sharing fee. Jadi, besaran merchant discount rate dibagi rata antara bank penerbit, acquirer, pengelola jalan tol, lembaga standar dan lembaga jasa. Pasca pemberlakuan merchant discount rate, maka akan ada penghapusan biaya 0,3% yang harus dibayarkan bank penerbit dan acquirer ke pengelola jalan tol.
BI setujui besaran komisi uang elektronik
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengabulkan keinginan pelaku industri perbankan di bisnis uang elektronik. BI memastikan akan merilis aturan yang mengatur tentang biaya (fee) yang dikenakan kepada konsumen saat bertransaksi uang elektronik. Ada dua biaya yang bakal dikutip komisi. Pertama, yakni biaya merchant discount rate (MDR) atau biaya yang diberikan oleh merchant kepada bank atas setiap transaksi yang dilakukan oleh dan di tempat merchant. Praktiknya, MDR akan dikenakan dalam transaksi uang elektronik di jalan tol (e-toll). Besaran merchant discount rate antara 0,5% sampai 1%, ujar Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, Rabu (31/5). Menurut Agus, konsep MDR adalah berbagi biaya atau sharing fee. Jadi, besaran merchant discount rate dibagi rata antara bank penerbit, acquirer, pengelola jalan tol, lembaga standar dan lembaga jasa. Pasca pemberlakuan merchant discount rate, maka akan ada penghapusan biaya 0,3% yang harus dibayarkan bank penerbit dan acquirer ke pengelola jalan tol.