JAKARTA. Usai sudah penantian PT Bank Bukopin Tbk untuk memiliki anak perusahaan yang menyandang status bank umum syariah. Bank Indonesia (BI) telah menyetujui perubahan status Bank Persyarikatan Indonesia (BPI), anak Bukopin, dari bank umum jadi bank umum syariah. BI juga telah mengizinkan perubahan nama BPI menjadi Bank Syariah Bukopin.Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi A. Zuhdi menyatakan, surat izin konversi itu sudah diteken awal pekan ini. "Manajemen Bukopin dan BPI sudah memperoleh pemberitahuan," ujar Ramzi. BI juga meminta BPI untuk memublikasikan nama baru mereka sepuluh hari setelah izin keluar.Ramzi mengakui, proses penerbitan izin konversi untuk BPI lumayan lama, yakni sekitar tiga bulan sejak Bukopin mengajukan permohonan resmi. "Waktunya lama karena dokumen yang diserahkan belum lengkap dan kami sulit menentukan jadwal fit and proper test untuk sejumlah direksi, komisaris, serta dewan pengawas syariah," jelasnya Kamis (30/10).
BI Setujui Perubahan Status BPI Menjadi Bank Syariah Bukopin
JAKARTA. Usai sudah penantian PT Bank Bukopin Tbk untuk memiliki anak perusahaan yang menyandang status bank umum syariah. Bank Indonesia (BI) telah menyetujui perubahan status Bank Persyarikatan Indonesia (BPI), anak Bukopin, dari bank umum jadi bank umum syariah. BI juga telah mengizinkan perubahan nama BPI menjadi Bank Syariah Bukopin.Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi A. Zuhdi menyatakan, surat izin konversi itu sudah diteken awal pekan ini. "Manajemen Bukopin dan BPI sudah memperoleh pemberitahuan," ujar Ramzi. BI juga meminta BPI untuk memublikasikan nama baru mereka sepuluh hari setelah izin keluar.Ramzi mengakui, proses penerbitan izin konversi untuk BPI lumayan lama, yakni sekitar tiga bulan sejak Bukopin mengajukan permohonan resmi. "Waktunya lama karena dokumen yang diserahkan belum lengkap dan kami sulit menentukan jadwal fit and proper test untuk sejumlah direksi, komisaris, serta dewan pengawas syariah," jelasnya Kamis (30/10).