JAKARTA. Kebijakan penetapan Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) bakal segera dirilis oleh Bank Indonesia dalam waktu dekat. BI pun sudah mengumpulkan kalangan bank untuk diberikan sosialisasi aturan baru itu nanti. Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso menuturkan, kebijakan LDR/GWM nanti akan membanderol batas atas dan batas bawah LDR yakni antara 75% sampai dengan 105%. Kisaran itulah yang dianggap BI ideal baik untuk tujuan penggenjotan kredit maupun dengan tetap mempertimbangkan kesehatan bank. "Jika ada bank memiliki LDR di atas atau di bawah range tersebut, maka dia akan terkena penalti berupa penambahan pembayaran GWM," jelasnya usai acara sosialisasi dengan para bankir di Gedung BI, Senin (26/7). Berapa angka penalti yang akan dikenakan, Wimboh masih enggan mengungkap detail. Cuma, jika ada bank yang memiliki LDR di kisaran tersebut maka kewajiban GWM-nya tetap seperti biasa yaitu 5%. "Aturan GWM primer dan sekunder tetap, hanya ditambah GWM karena penalti nanti itu pun untuk bank yang kena," ujarnya. Aturan GWM dikaitkan dengan LDR tersebut, jelas Wimboh, juga akan dikombinasikan dengan pemberian insentif bagi bank yang memiliki rasio kecukupan modal alias CAR (Capital Adequacy Ratio) yang besar. "LDR lebih dari batas atas maka kena penalti tapi itu nanti akan dikombinasikan dengan mereka yang punya CAR tinggi maka akan mendapat insentif," jelasnya. Bank yang tercatat memiliki LDR di bawah batas atau melebihi batas, sedangkan CAR nya tercatat tinggi, maka dia memilik kemungkinan untuk tidak terkena penalti. Pasalnya, BI akan memberikan insentif untuk bank bermodal besar. Namun, "Insentif untuk CAR yang tinggi tidak akan lebih besar dari penalti yang ia terima, itu prinsipnya. Jadi bisa impas," jelasnya. Namun, BI tidak menyiapkan insentif apa-apa untuk bank bermodal besar namun LDR nya sudah memenuhi ketentuan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI Siap Berikan Insentif Bagi Bank Bermodal Besar
JAKARTA. Kebijakan penetapan Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) bakal segera dirilis oleh Bank Indonesia dalam waktu dekat. BI pun sudah mengumpulkan kalangan bank untuk diberikan sosialisasi aturan baru itu nanti. Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso menuturkan, kebijakan LDR/GWM nanti akan membanderol batas atas dan batas bawah LDR yakni antara 75% sampai dengan 105%. Kisaran itulah yang dianggap BI ideal baik untuk tujuan penggenjotan kredit maupun dengan tetap mempertimbangkan kesehatan bank. "Jika ada bank memiliki LDR di atas atau di bawah range tersebut, maka dia akan terkena penalti berupa penambahan pembayaran GWM," jelasnya usai acara sosialisasi dengan para bankir di Gedung BI, Senin (26/7). Berapa angka penalti yang akan dikenakan, Wimboh masih enggan mengungkap detail. Cuma, jika ada bank yang memiliki LDR di kisaran tersebut maka kewajiban GWM-nya tetap seperti biasa yaitu 5%. "Aturan GWM primer dan sekunder tetap, hanya ditambah GWM karena penalti nanti itu pun untuk bank yang kena," ujarnya. Aturan GWM dikaitkan dengan LDR tersebut, jelas Wimboh, juga akan dikombinasikan dengan pemberian insentif bagi bank yang memiliki rasio kecukupan modal alias CAR (Capital Adequacy Ratio) yang besar. "LDR lebih dari batas atas maka kena penalti tapi itu nanti akan dikombinasikan dengan mereka yang punya CAR tinggi maka akan mendapat insentif," jelasnya. Bank yang tercatat memiliki LDR di bawah batas atau melebihi batas, sedangkan CAR nya tercatat tinggi, maka dia memilik kemungkinan untuk tidak terkena penalti. Pasalnya, BI akan memberikan insentif untuk bank bermodal besar. Namun, "Insentif untuk CAR yang tinggi tidak akan lebih besar dari penalti yang ia terima, itu prinsipnya. Jadi bisa impas," jelasnya. Namun, BI tidak menyiapkan insentif apa-apa untuk bank bermodal besar namun LDR nya sudah memenuhi ketentuan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News