KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kantor pusat BI terletak di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Melansir Infopublik.id, menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Rabu (20/3/2024), BI sudah siap berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mulai pindah ke ibu kota baru Indonesia tersebut pada 17 Agustus 2024. Meski kantor pusat akan ada di BI, sebagian besar operasional kegiatan masih akan dilaksanakan di Jakarta.
BI Siap Berkantor di IKN, Mulai Pindah 17 Agustus 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kantor pusat BI terletak di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Melansir Infopublik.id, menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Rabu (20/3/2024), BI sudah siap berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mulai pindah ke ibu kota baru Indonesia tersebut pada 17 Agustus 2024. Meski kantor pusat akan ada di BI, sebagian besar operasional kegiatan masih akan dilaksanakan di Jakarta.