BI Siap Berkantor di IKN, Mulai Pindah 17 Agustus 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kantor pusat BI terletak di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. 

Melansir Infopublik.id, menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Rabu (20/3/2024), BI sudah siap berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mulai pindah ke ibu kota baru Indonesia tersebut pada 17 Agustus 2024.

Meski kantor pusat akan ada di BI, sebagian besar operasional kegiatan masih akan dilaksanakan di Jakarta.


Sebut saja transaksi moneter, cadangan devisa, hingga aktivitas sektor keuangan lainnya.

"BI punya cabang di seluruh Indonesia, tentu saja Jakarta tetap akan menjadi suatu pusat kegiatan karena operasional sebagian besar pembayaran, moneter, cadangan devisa, sektor keuangan ada di Jakarta," ujar Perry.

Baca Juga: Semen Indonesia (SMGR) Pasok 4.000 Ton Semen Setiap Hari ke IKN

Ia mengatakan, untuk aktivitas perumusan kebijakan tentu tidak akan terpengaruh ketika pindah ke IKN. Pasalnya seluruh kegiatan operasional setelah masa Covid-19, BI sudah terbiasa dengan teknologi digital.

"Pola kerjanya sudah pola kerja hybrid, seperti sekarang Pak Juda meski sedang dinas di Basel, dua hari ini ikut RDG dan itu sah sesuai peraturan dewan gubernur, sehingga kedudukannya di sana, kegiatan, tugas-tugas BI bisa digital, virtual," kata Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie