KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Terkait hal ini, ternyata Bank Indonesia (BI) menyanggupi apabila Indonesia ingin mengadopsi model pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) seperti di negara lainnya, yakni dengan menggunakan National Payment Gateway (NPG). Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, NPG mewajibkan seluruh bank, payment gateway, dan jasa pembayaran lainnya terkoneksi dengan Lembaga Switching NPG.
BI siap bila NPG dipakai untuk pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Terkait hal ini, ternyata Bank Indonesia (BI) menyanggupi apabila Indonesia ingin mengadopsi model pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) seperti di negara lainnya, yakni dengan menggunakan National Payment Gateway (NPG). Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, NPG mewajibkan seluruh bank, payment gateway, dan jasa pembayaran lainnya terkoneksi dengan Lembaga Switching NPG.