JAKARTA. Panitia kerja (Panja) DPR RI untuk RUU Perbankan terus mencari masukan dari pemangku kepentingan di industri ini. Kemarin (30/1), mereka menggelar rapat tertutup dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Hotel Four Season, Jakarta. Pertemuan kali ini mengkaji peluang benturan aturan antara calon draf RUU dengan regulasi yang ada. Tujuannya, agar UU yang lahir kelak dapat saling menopang atau menghapus ketentuan yang saling bertolak belakang. Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, mengatakan ada empat poin yang dibahas. Antara lain pasal mengenai izin usaha berjenjang (multiple license), prinsip kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP), kepemilikan saham perbankan dan permodalan bank berdasarkan Bank Umum Kelompok Kegiatan Usaha (BUKU). "Kami meminta masukan agar jangan sampai ada aturan yang sia-sia," kata politisi PDIP ini. Achsanul Qosasih, anggota Komisi dari Fraksi Partai Demokrat, menambahkan, rapat ini membahas poin-poin aturan mengenai struktur bank. RUU Perbankan juga akan membatasi ekspansi bank asing dan kewajiban bank asing menyalurkan kredit ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Kami akan menguatkan peraturan yang ada. Secara eksplisit, UU tidak membedakan, tapi secara proporsional akan menguntungkan bank lokal," katanya.
BI Siap merevisi beleid kepemilikan tunggal
JAKARTA. Panitia kerja (Panja) DPR RI untuk RUU Perbankan terus mencari masukan dari pemangku kepentingan di industri ini. Kemarin (30/1), mereka menggelar rapat tertutup dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Hotel Four Season, Jakarta. Pertemuan kali ini mengkaji peluang benturan aturan antara calon draf RUU dengan regulasi yang ada. Tujuannya, agar UU yang lahir kelak dapat saling menopang atau menghapus ketentuan yang saling bertolak belakang. Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, mengatakan ada empat poin yang dibahas. Antara lain pasal mengenai izin usaha berjenjang (multiple license), prinsip kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP), kepemilikan saham perbankan dan permodalan bank berdasarkan Bank Umum Kelompok Kegiatan Usaha (BUKU). "Kami meminta masukan agar jangan sampai ada aturan yang sia-sia," kata politisi PDIP ini. Achsanul Qosasih, anggota Komisi dari Fraksi Partai Demokrat, menambahkan, rapat ini membahas poin-poin aturan mengenai struktur bank. RUU Perbankan juga akan membatasi ekspansi bank asing dan kewajiban bank asing menyalurkan kredit ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Kami akan menguatkan peraturan yang ada. Secara eksplisit, UU tidak membedakan, tapi secara proporsional akan menguntungkan bank lokal," katanya.