KONTAN.CO.ID - MANADO. Bank Indonesia menyatakan siap menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia per 3 September 2018. Direktur Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Hariyadi Ramlan mengatakan, pihaknya sudah tidak akan mentoleransi siapapun yang terbukti membawa uang kertas asing yang setara atau lebih besar dari Rp 1 miliar. Jadi, bagi siapapun yang membawa uang kertas asing setara atau di atas Rp 1 miliar itu hanya dapat dilakukan oleh badan berizin yaitu bank dan kegiatan usaha penukaran valuta asing/money changer (KUPVA) yang memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
BI siap terapkan aturan pembawaan uang kertas ke Indonesia mulai bulan depan
KONTAN.CO.ID - MANADO. Bank Indonesia menyatakan siap menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia per 3 September 2018. Direktur Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Hariyadi Ramlan mengatakan, pihaknya sudah tidak akan mentoleransi siapapun yang terbukti membawa uang kertas asing yang setara atau lebih besar dari Rp 1 miliar. Jadi, bagi siapapun yang membawa uang kertas asing setara atau di atas Rp 1 miliar itu hanya dapat dilakukan oleh badan berizin yaitu bank dan kegiatan usaha penukaran valuta asing/money changer (KUPVA) yang memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.