BI siap terapkan aturan pembawaan uang kertas ke Indonesia mulai bulan depan



KONTAN.CO.ID - MANADO. Bank Indonesia menyatakan siap menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia per 3 September 2018.

Direktur Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Hariyadi Ramlan mengatakan, pihaknya sudah tidak akan mentoleransi siapapun yang terbukti membawa uang kertas asing yang setara atau lebih besar dari Rp 1 miliar.

Jadi, bagi siapapun yang membawa uang kertas asing setara atau di atas Rp 1 miliar itu hanya dapat dilakukan oleh badan berizin yaitu bank dan kegiatan usaha penukaran valuta asing/money changer (KUPVA) yang memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.


Jika melanggar, akan dikenakan denda 10% dari seluruh uang kertas asing yang dibawa, maksimal Rp 300 juta. Hariyadi menegaskan, ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi pelaku perorangan saja tapi juga bagi pihak selaku badan usaha berizin.

"Denda dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan menjadi penerimaan kas negara," jelas dia dalam diskusi bersama wartawan, Jumat (24/8). 

Hariyadi bilang, bagi badan berizin yang terbukti melanggar terancam izin usahanya akan dicabut.

Lebih jelas Hariyadi menambahkan, sebetulnya kebijakan BI Ini merupakan respon dari masyarakat yang menilai ada kekurangan valas di pasar domestik Indonesia.

"Kemarin sempat kejadian dari aspek teknis dan psikologis ternyata masyarakat kita itu sangat sensitif kalau ada isu-isu yang sifatnya (sensitif), tahu-tahu banyak orang antre panjang di KUPVA mau beli dollar. Nah hal ini secara teknis dan psikologis ini perlu dibenahi segera," jelas dia.

Sehingga, ke depan supply dan demand valas pasar domestik Indoensia terjaga. Terlebih, BI memiliki kewenangan otoritas secara moneter. "Jadi kalau ada hal-hal yang mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah itu juga menjadi perhatian Bank Indonesia," katanya.

Meski, ia mengaku dampaknya tidak secara langsung kepada penguatan nilai tukar. Tapi hal ini diyakini bisa menstabilkan dan menenangkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi