KONTAN.CO.ID - MANADO. Bank Indonesia menyatakan siap menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia per 3 September 2018. Direktur Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Hariyadi Ramlan mengatakan, pihaknya sudah tidak akan mentoleransi siapapun yang terbukti membawa uang kertas asing yang setara atau lebih besar dari Rp 1 miliar. Jadi, bagi siapapun yang membawa uang kertas asing setara atau di atas Rp 1 miliar itu hanya dapat dilakukan oleh badan berizin yaitu bank dan kegiatan usaha penukaran valuta asing/money changer (KUPVA) yang memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Jika melanggar, akan dikenakan denda 10% dari seluruh uang kertas asing yang dibawa, maksimal Rp 300 juta. Hariyadi menegaskan, ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi pelaku perorangan saja tapi juga bagi pihak selaku badan usaha berizin. "Denda dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan menjadi penerimaan kas negara," jelas dia dalam diskusi bersama wartawan, Jumat (24/8). Hariyadi bilang, bagi badan berizin yang terbukti melanggar terancam izin usahanya akan dicabut. Lebih jelas Hariyadi menambahkan, sebetulnya kebijakan BI Ini merupakan respon dari masyarakat yang menilai ada kekurangan valas di pasar domestik Indonesia.