JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan aturan penyelesaian transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel alias sukuk ritel. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 11/6/DPM yang ditandantangani Direktur Pengelolaan moneter BI Eddy Sulaeman Yusuf. Mengutip surat yang terbit 10 Februari 2009, agen penjual harus menyelesaikan seluruh transaksi di pasar perdana paling lambat dua hari kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan sukuk ritel. BI meminta agen penjual menyetorkan hasil penjualan sukuk ritel ke rekening pemerintah yang ada di BI. Rekening yang menampung hasil penjualan sukuk ritel itu adalah rekening nomor 500.000003 atas nama Menteri Keuangan. "Batas waktu penyetoran dana adalah pukul 10.00 WIB," ungkap Eddy. Agen penjual yang bukan bank, harus menunjuk bank pembayar untuk menyetorkan hasil penjualan sukuk ritel. Agen penjual non-bank harus melaporkan nama bank pembayar yang mereka tunjuk ke Direktorat Moneter BI. "Selanjutnya agen penjual menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Bagian Penyelesaian Transaksi Pengelolaan Moneter (DPM-PTPM)," katanya. Setelah seluruh hasil penjualan sukuk ritel masuk, maka BI akan melakukan pencatatan pemilik sukuk ritel. Pencatatan akan dilakukan di tiap penyedia jasa kustodian yang telah ditunjuk investor. Pada hari yang sama, penyedia jasa kustodian harus mengirimkan rincian tentang data investor. Rincian itu mencakup nomor rekening, nama nasabah, securities code, status investor, tipe investor, dan nilai nominal transaksi. Data tersebut harus mereka kirimkan lewat surat elektronik ke DPM PTPM. BI nantinya juga bertugas melakukan pembayaran imbalan maupun nilai nominal saat sukuk jatuh tempo. BI dapat langsung mendebet rekening pemerintah untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk ritel. Aturan ini berlaku sejak 10 Februari.
BI Siapkan Aturan Transaksi Sukuk Ritel
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan aturan penyelesaian transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel alias sukuk ritel. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 11/6/DPM yang ditandantangani Direktur Pengelolaan moneter BI Eddy Sulaeman Yusuf. Mengutip surat yang terbit 10 Februari 2009, agen penjual harus menyelesaikan seluruh transaksi di pasar perdana paling lambat dua hari kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan sukuk ritel. BI meminta agen penjual menyetorkan hasil penjualan sukuk ritel ke rekening pemerintah yang ada di BI. Rekening yang menampung hasil penjualan sukuk ritel itu adalah rekening nomor 500.000003 atas nama Menteri Keuangan. "Batas waktu penyetoran dana adalah pukul 10.00 WIB," ungkap Eddy. Agen penjual yang bukan bank, harus menunjuk bank pembayar untuk menyetorkan hasil penjualan sukuk ritel. Agen penjual non-bank harus melaporkan nama bank pembayar yang mereka tunjuk ke Direktorat Moneter BI. "Selanjutnya agen penjual menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Bagian Penyelesaian Transaksi Pengelolaan Moneter (DPM-PTPM)," katanya. Setelah seluruh hasil penjualan sukuk ritel masuk, maka BI akan melakukan pencatatan pemilik sukuk ritel. Pencatatan akan dilakukan di tiap penyedia jasa kustodian yang telah ditunjuk investor. Pada hari yang sama, penyedia jasa kustodian harus mengirimkan rincian tentang data investor. Rincian itu mencakup nomor rekening, nama nasabah, securities code, status investor, tipe investor, dan nilai nominal transaksi. Data tersebut harus mereka kirimkan lewat surat elektronik ke DPM PTPM. BI nantinya juga bertugas melakukan pembayaran imbalan maupun nilai nominal saat sukuk jatuh tempo. BI dapat langsung mendebet rekening pemerintah untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk ritel. Aturan ini berlaku sejak 10 Februari.