JAKARTA. Selain aturan kebijakan pemilik saham, Bank Indonesia (BI) juga sedang menyiapkan aturan baru terkait penyelesaian bank-bank bermasalah. Aturan ini ada di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank yang disempurnakan oleh PBI No. 7/38/PBI/2005. Menurut Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI, aturan ini merupakan penyempurnaan dari PBI tersebut. "Tujuannya, untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian bank bermasalah, termasuk penetapan status pengawasan serta enforcement yang akan dilakukan," katanya, Kamis (7/10). Dengan penyempurnaan kebijakan ini, penanganan bank-bank bermasalah bisa berjalan lebih cepat. Pasalnya, batas waktu pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum dan atau giro wajib minimum bank dalam pengawasan khusus sangat longgar.
BI siapkan exit policy bagi bank bermasalah
JAKARTA. Selain aturan kebijakan pemilik saham, Bank Indonesia (BI) juga sedang menyiapkan aturan baru terkait penyelesaian bank-bank bermasalah. Aturan ini ada di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank yang disempurnakan oleh PBI No. 7/38/PBI/2005. Menurut Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI, aturan ini merupakan penyempurnaan dari PBI tersebut. "Tujuannya, untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian bank bermasalah, termasuk penetapan status pengawasan serta enforcement yang akan dilakukan," katanya, Kamis (7/10). Dengan penyempurnaan kebijakan ini, penanganan bank-bank bermasalah bisa berjalan lebih cepat. Pasalnya, batas waktu pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum dan atau giro wajib minimum bank dalam pengawasan khusus sangat longgar.