JAKARTA. Untuk mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah, Bank Indonesia (BI) berniat memberikan insentif. Salah satunya, insentif pajak yang tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan. Per April 2010, aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 72 triliun. Angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan aset perbankan umum yang per Maret 2010 mencapai Rp 2.563,66 triliun. "Kami dalam proses kerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan kajian dan mapping mengenai ketentuan pajak," ujar Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar, akhir pekan lalu. Setelah kajian selesai, usulan insentif pajak tersebut akan diajukan kepada menteri keuangan. Sebelumnya, BI dan Kemenkeu telah memberikan insentif kepada perbankan syariah melalui Undang-Undang(UU) Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Insentif ini berupa penghapusan pajak berganda bagi transaksi murabahah. Aturan ini mulai efektif April 2010 lalu.
BI Siapkan Insentif Pajak Bagi Bank Syariah
JAKARTA. Untuk mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah, Bank Indonesia (BI) berniat memberikan insentif. Salah satunya, insentif pajak yang tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan. Per April 2010, aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 72 triliun. Angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan aset perbankan umum yang per Maret 2010 mencapai Rp 2.563,66 triliun. "Kami dalam proses kerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan kajian dan mapping mengenai ketentuan pajak," ujar Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar, akhir pekan lalu. Setelah kajian selesai, usulan insentif pajak tersebut akan diajukan kepada menteri keuangan. Sebelumnya, BI dan Kemenkeu telah memberikan insentif kepada perbankan syariah melalui Undang-Undang(UU) Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Insentif ini berupa penghapusan pajak berganda bagi transaksi murabahah. Aturan ini mulai efektif April 2010 lalu.