BI siapkan PBI khusus kode etik dewan gubernur



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) selama ini belum memiliki aturan khusus berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) menyangkut code of conduct mengenai hubungan antara pihak BI dengan kalangan perbankan guna mencegah terjadinya benturan kepentingan. "Selama ini kami belum memiliki satu aturan khusus. Ada kode etik tapi tersebar di beberapa aturan kepegawaian," ujar kandidiat Deputi Gubernur BI yang saat ini juga masih menjabat, Muliaman D Hadad dalam fit & proper test di Komisi XI DPR RI, Selasa (6/12). Unsur-unsur kode etik yang dimaksudkan adalah menyangkut integritas, independensi/ketidakberpihakan dalam pengambilan keputusan, dan profesionalisme. Termasuk, definisi mengenai benturan kepentingan, penerimaan hadiah dan manfaat lain, serta kerahasiaan informasi. Penjelasan Muliaman tersebut menjawab pertanyaan anggota komisi XI mengenai apakah tindakan Deputi Gubernur Non-Aktif Budi Mulya yang disinyalir meminjam uang dari Robert Tantular melanggar kode etik Dewan Gubernur. Muliaman sendiri menilai apa yang dilakukan mantan rekan sejawatnya itu melanggar kode etik yang ada. "Ada benturan kepentingan yang dilanggar," tukas Muliaman. Nantinya, kata Muliaman, aturan-aturan menyangkut kode etik yang selama ini terpencar-pencar akan dikumpulkan dalam satu aturan tersendiri. Saat ini, BI sendiri memiliki Peraturan Dewan Gubernur Majelis Kehormatan Etik. Majelis tersebut akan memproses kalau ada permasalahan menyangkut kode etik. "Ke depan akan ada PBI yang memproses jika ada indikasi pelanggaran kode etik," tutur Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: