JAKARTA. Bulan ini, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi perbankan syariah. Dalam beleid ini, perbankan syariah diperbolehkan merestrukturisasi pembiayaan pada kolektibilitas 1 (lancar). Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar, BI tengah meninjau kembali dan melakukan finalisasi aturan ini. "Paling lambat akhir bulan ini terbit," kata Mulya, belum lama ini. Ia menyebutkan, perbankan boleh merestrukturisasi pembiayaan dalam kategori kolektibilitas lancar selama prospek pembiayaan tersebut tidak membahayakan bank. "Aturan ini akan membuat Pencadangan Penghapusan Aktiva (PPA) bank syariah lebih ringan," ujarnya. Dalam PBI Nomor 8/21/PBI/2006, bank baru bisa merestrukturisasi pembiayaan tersebut setelah masuk kategori kolektibilitas 3 (kurang lancar).
BI Siapkan PBI Restrukturisasi Pembiayaan
JAKARTA. Bulan ini, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi perbankan syariah. Dalam beleid ini, perbankan syariah diperbolehkan merestrukturisasi pembiayaan pada kolektibilitas 1 (lancar). Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar, BI tengah meninjau kembali dan melakukan finalisasi aturan ini. "Paling lambat akhir bulan ini terbit," kata Mulya, belum lama ini. Ia menyebutkan, perbankan boleh merestrukturisasi pembiayaan dalam kategori kolektibilitas lancar selama prospek pembiayaan tersebut tidak membahayakan bank. "Aturan ini akan membuat Pencadangan Penghapusan Aktiva (PPA) bank syariah lebih ringan," ujarnya. Dalam PBI Nomor 8/21/PBI/2006, bank baru bisa merestrukturisasi pembiayaan tersebut setelah masuk kategori kolektibilitas 3 (kurang lancar).