JAKARTA. Bulan ini, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi perbankan syariah. Dalam beleid ini, perbankan syariah diperbolehkan merestrukturisasi pembiayaan pada kolektibilitas 1 (lancar). Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar, BI tengah meninjau kembali dan melakukan finalisasi aturan ini. "Paling lambat akhir bulan ini terbit," kata Mulya, belum lama ini. Ia menyebutkan, perbankan boleh merestrukturisasi pembiayaan dalam kategori kolektibilitas lancar selama prospek pembiayaan tersebut tidak membahayakan bank. "Aturan ini akan membuat Pencadangan Penghapusan Aktiva (PPA) bank syariah lebih ringan," ujarnya. Dalam PBI Nomor 8/21/PBI/2006, bank baru bisa merestrukturisasi pembiayaan tersebut setelah masuk kategori kolektibilitas 3 (kurang lancar).
Dalam aturan tersebut, BI juga menetapkan pembiayaan kelompok dua yang direstrukturisasi harus turun kelas ke kelompok tiga. Pengelompokan kualitas pembiayaan di bank syariah sama seperti bank konvensional. Ada lima kelompok kualitas pembiayaan. Yaitu: kelompok satu atau lancar, kelompok dua atau dalam perhatian khusus, kelompok tiga alias kurang lancar, kelompok empat atau diragukan, dan kelompok lima alias macet. Pencadangan terkecil untuk kelompok lancar sedangkan yang terbesar untuk kelompok macet.