JAKARTA. Mulai 2015 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan penerbit kartu kredit untuk menerapkan sistem pengamanan ganda. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengungkapkan, nantinya kartu kredit yang digunakan oleh masyarakat atau nasabah sudah harus dilengkapi oleh sistem pengamanan berupa chip dan juga enam (6) digit nomor personal indentification number (PIN). Ronald menjelaskan, aturan mengenai penggunaan chip pada kartu kredit sudah sejak 2009. Sedangkan ketentuan mengenai nomor PIN berjumlah enam digit, masa transisinya berakhir pada 2014 ini.
BI: Sistem pengamanan ganda kartu kredit awal 2015
JAKARTA. Mulai 2015 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan penerbit kartu kredit untuk menerapkan sistem pengamanan ganda. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengungkapkan, nantinya kartu kredit yang digunakan oleh masyarakat atau nasabah sudah harus dilengkapi oleh sistem pengamanan berupa chip dan juga enam (6) digit nomor personal indentification number (PIN). Ronald menjelaskan, aturan mengenai penggunaan chip pada kartu kredit sudah sejak 2009. Sedangkan ketentuan mengenai nomor PIN berjumlah enam digit, masa transisinya berakhir pada 2014 ini.