KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mendukung implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) untuk membawa balik DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan jalan melakukan sosialisasi kepada para eksportir dan perbankan. Ada lima wilayah yang telah disusun BI sebagai lokasi sosialisasi dan coaching clinic pada bulan September, yaitu Sumatera (Batam), Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Jawa Barat (Bandung), Jawa Timur (Surabaya) dan DKI Jakarta. Saat sosialiasi, BI juga menjelaskan terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang mendukung implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
BI Sosialisasikan Ketentuan Terkait Implementasi Kebijakan DHE
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mendukung implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) untuk membawa balik DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan jalan melakukan sosialisasi kepada para eksportir dan perbankan. Ada lima wilayah yang telah disusun BI sebagai lokasi sosialisasi dan coaching clinic pada bulan September, yaitu Sumatera (Batam), Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Jawa Barat (Bandung), Jawa Timur (Surabaya) dan DKI Jakarta. Saat sosialiasi, BI juga menjelaskan terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang mendukung implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.