JAKARTA. Sebagai langkah menghindari risiko currency mismatch di sektor korporasi, Bank Indonesia (BI) menyosialisasikan peraturan tentang Prinsip Kehatian-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank kepada perusahaan debitur ULN. Menurut Gubernur BI, Agus Martowardojo, ketentuan tersebut dirilis agar korporasi nonbank dapat memitigasi risiko yang dapat timbul dari kegiatan ULN sehingga mampu berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional tanpa menimbulkan gangguan pada kestabilan ekonomi. Aturan ini sejalan dengan tingginya utang di sektor korporasi yang terjadi dalam 2-3 tahun terakhir. Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai ULN di sektor korporasi akan keluar pada awal November 2014. Oleh sebab itu Bank Indonesia melakukan pertemuan dengan Chief Eksekutif Officer (CEO) sektor korporasi untuk melakukan sosialisasi PBI mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN korporasi nonbank.
BI sosialisasikan PBI utang luar negeri korporasi
JAKARTA. Sebagai langkah menghindari risiko currency mismatch di sektor korporasi, Bank Indonesia (BI) menyosialisasikan peraturan tentang Prinsip Kehatian-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank kepada perusahaan debitur ULN. Menurut Gubernur BI, Agus Martowardojo, ketentuan tersebut dirilis agar korporasi nonbank dapat memitigasi risiko yang dapat timbul dari kegiatan ULN sehingga mampu berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional tanpa menimbulkan gangguan pada kestabilan ekonomi. Aturan ini sejalan dengan tingginya utang di sektor korporasi yang terjadi dalam 2-3 tahun terakhir. Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai ULN di sektor korporasi akan keluar pada awal November 2014. Oleh sebab itu Bank Indonesia melakukan pertemuan dengan Chief Eksekutif Officer (CEO) sektor korporasi untuk melakukan sosialisasi PBI mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN korporasi nonbank.