JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa nama Mochtar Riady tidak tercantum dalam Daftar Orang Tercela (DOT) yang dimiliki oleh bank sentral. Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI Joni Swastanto menuturkan, status taipan pemilik Lippo Group tersebut di dalam catatan rekam jejak BI masuk kategori "lulus bersyarat"."Yang bersangkutan tidak masuk dalam DOT. Di catatan kami, statusnya adalah "lulus bersyarat" dan setelah melewati tes dan meneken pernyataan komitmen, kami berikan izin itu," katanya kepada KONTAN, Rabu (6/10).Joni membeberkan, dalam Peraturan BI No. 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test), bank sentral hanya mengenal satu daftar semacam DOT, yakni Daftar Tidak Lulus (DTL). Sedangkan hasil fit and proper test oleh BI akan menghasilkan tiga status, yakni: lulus, lulus bersyarat, dan tidak lulus. Faktor integritas, seperti keterlibatan di bank bermasalah, kredit macet, penipuan, dan semacamnya, akan menjadi penentu status yang akan disandang oleh seorang bankir atau calon pemilik bank setelah fit & proper test.Untuk kategori bankir yang tidak lulus, BI memberikan masa hukuman blacklist mulai dari dua tahun, tiga tahun, lima tahun, hingga 20 tahun. "Bergantung pada bobot kesalahannya," kata Joni. Jika bankir itu terbukti sebagai otaknya, hukumannya bisa sampai 20 tahun. Namun, jika hanya sebagai pelaksana, hukumannya bisa lebih ringan. Bankir yang dinyatakan tidak lulus dilarang menjadi pemegang saham lebih dari 10% pada bank atau BPR. BI juga melarang bankir tersebut menjadi pengurus atau pejabat eksekutif bank atau BPR. Telah meneken komitmen Pasal 32 beleid fit and proper test yang mengatur tentang konsekuensi hasil penilaian menyebut bahwa bankir yang dinyatakan lulus diizinkan untuk menjadi pemegang saham pengendali, pengurus, atau pejabat eksekutif. Namun, jika ternyata bankir yang lulus tersebut memiliki kredit macet di bank atau BPR, BI akan menurunkan statusnya menjadi lulus bersyarat. Adapun bankir yang mengantongi predikat lulus bersyarat baru bisa menjadi pemegang saham pengendali, pengurus, atau pejabat eksekutif jika bisa memenuhi persyaratan tertentu. Di antaranya, mereka harus membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak lagi mengulang perbuatan serupa. Mereka juga harus membuat pernyataan tertulis yang menyebut bahwa mereka tidak akan melakukan penyimpangan lain seperti terlibat dalam kredit macet, tidak dinyatakan pailit, atau dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit. Mereka juga harus menyatakan berkomitmen untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas bank. Joni menambahkan, karena status Mochtar adalah lulus bersyarat dan sudah memenuhi persyaratan untuk naik peringkat menjadi lulus, BI pun menerbitkan izin akuisisi Bank National Nobu. Selain itu, meksi Bank Lippo miliknya pernah menerima rekapitulasi perbankan tahun 1998, nama Mochtar tidak tercantum dalam daftar hitam bank sentral. "Di catatan kami, yang pasti, nama itu tidak ada," kata Joni.
BI: status Mochtar Riyadi adalah lulus bersyarat
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa nama Mochtar Riady tidak tercantum dalam Daftar Orang Tercela (DOT) yang dimiliki oleh bank sentral. Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI Joni Swastanto menuturkan, status taipan pemilik Lippo Group tersebut di dalam catatan rekam jejak BI masuk kategori "lulus bersyarat"."Yang bersangkutan tidak masuk dalam DOT. Di catatan kami, statusnya adalah "lulus bersyarat" dan setelah melewati tes dan meneken pernyataan komitmen, kami berikan izin itu," katanya kepada KONTAN, Rabu (6/10).Joni membeberkan, dalam Peraturan BI No. 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test), bank sentral hanya mengenal satu daftar semacam DOT, yakni Daftar Tidak Lulus (DTL). Sedangkan hasil fit and proper test oleh BI akan menghasilkan tiga status, yakni: lulus, lulus bersyarat, dan tidak lulus. Faktor integritas, seperti keterlibatan di bank bermasalah, kredit macet, penipuan, dan semacamnya, akan menjadi penentu status yang akan disandang oleh seorang bankir atau calon pemilik bank setelah fit & proper test.Untuk kategori bankir yang tidak lulus, BI memberikan masa hukuman blacklist mulai dari dua tahun, tiga tahun, lima tahun, hingga 20 tahun. "Bergantung pada bobot kesalahannya," kata Joni. Jika bankir itu terbukti sebagai otaknya, hukumannya bisa sampai 20 tahun. Namun, jika hanya sebagai pelaksana, hukumannya bisa lebih ringan. Bankir yang dinyatakan tidak lulus dilarang menjadi pemegang saham lebih dari 10% pada bank atau BPR. BI juga melarang bankir tersebut menjadi pengurus atau pejabat eksekutif bank atau BPR. Telah meneken komitmen Pasal 32 beleid fit and proper test yang mengatur tentang konsekuensi hasil penilaian menyebut bahwa bankir yang dinyatakan lulus diizinkan untuk menjadi pemegang saham pengendali, pengurus, atau pejabat eksekutif. Namun, jika ternyata bankir yang lulus tersebut memiliki kredit macet di bank atau BPR, BI akan menurunkan statusnya menjadi lulus bersyarat. Adapun bankir yang mengantongi predikat lulus bersyarat baru bisa menjadi pemegang saham pengendali, pengurus, atau pejabat eksekutif jika bisa memenuhi persyaratan tertentu. Di antaranya, mereka harus membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak lagi mengulang perbuatan serupa. Mereka juga harus membuat pernyataan tertulis yang menyebut bahwa mereka tidak akan melakukan penyimpangan lain seperti terlibat dalam kredit macet, tidak dinyatakan pailit, atau dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit. Mereka juga harus menyatakan berkomitmen untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas bank. Joni menambahkan, karena status Mochtar adalah lulus bersyarat dan sudah memenuhi persyaratan untuk naik peringkat menjadi lulus, BI pun menerbitkan izin akuisisi Bank National Nobu. Selain itu, meksi Bank Lippo miliknya pernah menerima rekapitulasi perbankan tahun 1998, nama Mochtar tidak tercantum dalam daftar hitam bank sentral. "Di catatan kami, yang pasti, nama itu tidak ada," kata Joni.