JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan ganjaran bagi PT Bank Mega Tbk (MEGA). Ini merupakan tindak lanjut permasalahan dana PT Elnusa Tbk (ELSA) dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, Sumatera Utara yang tersimpan di Bank Mega, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bekasi Jababeka. Difi A Johansyah, Kabiro Humas BI mengatakan, otoritas perbankan itu telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tecermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
- Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 (satu) tahun.
- Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 (satu) tahun.
- Me-review seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.
- Memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor dibawahnya dan prinsip know your employee.
- Memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah a/n PT. Elnusa dan dana Pemkab Batu Bara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.
- Segera membentuk escrow account senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.