KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah membayar pajak sebesar Rp 11,87 triliun pada tahun 2019. Total kewajiban pajak bank sentral tersebut berasal dari surplus operasional BI yang tercatat sebesar Rp 45,22 triliun pada tahun lalu. Pengenaan pajak terhadap surplus operasional BI ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Bank Indonesia mencetak surplus operasional Rp 33,35 triliun di 2019 Di pasal 4 UU tersebut, disebutkan bahwa surplus operasional BI termasuk ke dalam obyek pajak. Tata cara perhitungan pembayaran PPh surplus bank sentral pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 100/PMK.03/2011.