KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah membayar pajak sebesar Rp 11,87 triliun pada tahun 2019. Total kewajiban pajak bank sentral tersebut berasal dari surplus operasional BI yang tercatat sebesar Rp 45,22 triliun pada tahun lalu. Pengenaan pajak terhadap surplus operasional BI ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
BI sudah bayar pajak Rp 11,87 triliun atas surplus operasional tahun 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah membayar pajak sebesar Rp 11,87 triliun pada tahun 2019. Total kewajiban pajak bank sentral tersebut berasal dari surplus operasional BI yang tercatat sebesar Rp 45,22 triliun pada tahun lalu. Pengenaan pajak terhadap surplus operasional BI ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).