BI Sudah Mencabut Izin 49 Pedagang Valas



JAKARTA. Pengusaha penukaran valuta asing (valas) semakin menyusut. Dari Januari hingga September 2008 saja, sebanyak 49 pedagang valas nonbank kehilangan izin usaha dari Bank Indonesia (BI). Alasan BI mencabut izin usaha adalah ke-49 pedagang valas itu tak mematuhi aturan. Bahkan, sebagian di antara mereka tak lagi menggelar usaha.

Kepala Biro Humas BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI mencabut izin usaha 49 pedagang valas karena mereka tidak menyerahkan laporan rutin ke bank sentral. "Sesuai aturan, BI bisa mencabut izin usaha pedagang valas," ujar Filianingsih, akhir pekan lalu.

Sebelum sampai ke tahap pencabutan izin, BI mengaku sudah memberi surat peringatan ke pedagang valas tersebut. Tak cuma itu, BI juga sudah melakukan melakukan pemanggilan terhadap pengurus pedagang valas tersebut.


Namun sampai batas waktu yang ditetapkan, mereka tak menggubris surat peringatan dan panggilan BI. "Karena itu, BI langsung mencabut izin usaha," kata Filianingsih.

Dalam catatan BI, kebanyakan pedagang valas yang dicabut izin usahanya memang sudah tidak beroperasi lagi. Pada awal Juli 2008 lalu BI sudah mengirimkan surat peringatan dan pemanggilan terakhir terhadap 30 pedagang valas. "Dari 30 pedagang valas yang dipanggil itu, akhirnya 28 yang izin usahanya dicabut," imbuhnya.

Dari 49 pedagang valas yang izin usahanya dicabut itu, paling banyak beroperasi di Jakarta dan Bali. Tahun ini pencabutan izin usaha pedagang valas memang lebih banyak. Sebagai perbandingan pada tahun 2007 lalu, BI mencabut izin usaha 34 pedagang valas.

Filianingsih menambahkan, BI memang menerapkan aturan yang cukup ketat bagi usaha pedagang valas. Maklumlah, bisnis cukup rawan untuk menjadi pintu masuk bagi tindak pidana pencucian uang.

Selain harus menerapkan prinsip mengenal nasabah, pedagang valas juga wajib melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. BI juga mewajibkan pedagang valas memberikan laporan rutin setiap tiga bulan mengenai kegiatan usaha dan kondisi keuangannya. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan BI Nomor 9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing.

Lantaran sudah cukup ketat, BI belum berniat mengubah beleid buat pedagang valas tersebut. “Tetapi jika nanti memang ada yang perlu disempurnakan maka BI pasti akan akan melakukan perubahan itu,” kata Filianingsih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie