JAKARTA. Pengusaha penukaran valuta asing (valas) semakin menyusut. Dari Januari hingga September 2008 saja, sebanyak 49 pedagang valas nonbank kehilangan izin usaha dari Bank Indonesia (BI). Alasan BI mencabut izin usaha adalah ke-49 pedagang valas itu tak mematuhi aturan. Bahkan, sebagian di antara mereka tak lagi menggelar usaha.Kepala Biro Humas BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI mencabut izin usaha 49 pedagang valas karena mereka tidak menyerahkan laporan rutin ke bank sentral. "Sesuai aturan, BI bisa mencabut izin usaha pedagang valas," ujar Filianingsih, akhir pekan lalu.Sebelum sampai ke tahap pencabutan izin, BI mengaku sudah memberi surat peringatan ke pedagang valas tersebut. Tak cuma itu, BI juga sudah melakukan melakukan pemanggilan terhadap pengurus pedagang valas tersebut.
BI Sudah Mencabut Izin 49 Pedagang Valas
JAKARTA. Pengusaha penukaran valuta asing (valas) semakin menyusut. Dari Januari hingga September 2008 saja, sebanyak 49 pedagang valas nonbank kehilangan izin usaha dari Bank Indonesia (BI). Alasan BI mencabut izin usaha adalah ke-49 pedagang valas itu tak mematuhi aturan. Bahkan, sebagian di antara mereka tak lagi menggelar usaha.Kepala Biro Humas BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI mencabut izin usaha 49 pedagang valas karena mereka tidak menyerahkan laporan rutin ke bank sentral. "Sesuai aturan, BI bisa mencabut izin usaha pedagang valas," ujar Filianingsih, akhir pekan lalu.Sebelum sampai ke tahap pencabutan izin, BI mengaku sudah memberi surat peringatan ke pedagang valas tersebut. Tak cuma itu, BI juga sudah melakukan melakukan pemanggilan terhadap pengurus pedagang valas tersebut.