JAKARTA. Kini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kesulitan likuiditas tak perlu risau. Sebab, Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) buat perbankan yang bermain di pasar ini. Hanya saja, selayaknya pinjaman, BI juga akan mengenakan bunga untuk FPJP BPR ini. Tingkat bunga FPJP ini setara dengan bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk nasabah BPR. Sekadar informasi, bunga penjaminan LPS untuk BPR saat ini sebesar 13%. Patokan bunga itu tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 10/45/DKBU tentang FPJP bagi BPR. Surat edaran ini mulai berlaku per 12 Desember 2008 lalu. Tidak hanya mengatur soal bunga, beleid itu juga merinci jenis agunan untuk mendapatkan FPJP dari BI. Selain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), BPR juga bisa mengajukan agunan berupa aset kredit berkualitas tinggi.
BI Sudah Siapkan Pendanaan Jangka Pendek Buat BPR
JAKARTA. Kini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kesulitan likuiditas tak perlu risau. Sebab, Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) buat perbankan yang bermain di pasar ini. Hanya saja, selayaknya pinjaman, BI juga akan mengenakan bunga untuk FPJP BPR ini. Tingkat bunga FPJP ini setara dengan bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk nasabah BPR. Sekadar informasi, bunga penjaminan LPS untuk BPR saat ini sebesar 13%. Patokan bunga itu tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 10/45/DKBU tentang FPJP bagi BPR. Surat edaran ini mulai berlaku per 12 Desember 2008 lalu. Tidak hanya mengatur soal bunga, beleid itu juga merinci jenis agunan untuk mendapatkan FPJP dari BI. Selain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), BPR juga bisa mengajukan agunan berupa aset kredit berkualitas tinggi.