JAKARTA. Usulan Himpunan Bank-Bank Negara Milik Pemerintah (Himbara) agar bank boleh melakukan penyertaan modal pada institusi non-keuangan, menuai polemik. Bank Indonesia (BI) dan ekonom mengingatkan risiko serta efek samping dari gagasan tersebut. Sedangkan bankir menilai wajar asalkan penyertaan modal di perusahaan yang menopang bisnis bank. Himbara menyampaikan usulan ini pada pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan, Rabu (6/2). DPR RI mencari masukan ke publik dalam rangka merevisi UU Perbankan. Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, mengatakan, penyertaan di perusahaan non keuangan dapat mengerek risiko. Jika anak usaha non lembaga keuangan itu bermasalah, bank bisa terseret-seret. "Lembaga keuangan high regulated dan tersupervisi dengan baik. Beda dengan lembaga non-keuangan," ujarnya, kamis (7/2).
BI sulit awasi bisnis non keuangan bank
JAKARTA. Usulan Himpunan Bank-Bank Negara Milik Pemerintah (Himbara) agar bank boleh melakukan penyertaan modal pada institusi non-keuangan, menuai polemik. Bank Indonesia (BI) dan ekonom mengingatkan risiko serta efek samping dari gagasan tersebut. Sedangkan bankir menilai wajar asalkan penyertaan modal di perusahaan yang menopang bisnis bank. Himbara menyampaikan usulan ini pada pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan, Rabu (6/2). DPR RI mencari masukan ke publik dalam rangka merevisi UU Perbankan. Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, mengatakan, penyertaan di perusahaan non keuangan dapat mengerek risiko. Jika anak usaha non lembaga keuangan itu bermasalah, bank bisa terseret-seret. "Lembaga keuangan high regulated dan tersupervisi dengan baik. Beda dengan lembaga non-keuangan," ujarnya, kamis (7/2).