JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta 23 bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) segera menyampaikan roadmap pemisahan UUS alias spin off. "Supaya mereka tidak tenang-tenang saja," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Effendi Siregar, Rabu (3/11). Bank sentral memberikan kebebasan waktu bagi perbankan melakukan spin off . "Terserah, 5 tahun atau 10 tahun lagi, yang penting ada roadmap-nya," jelas Mulya. Berdasarkan UU Perbankan Syariah Tahun 2008, bank yang memiliki UUS harus melakukan spin off maksimal 15 tahun setelah UU itu disahkan. Artinya, masa tenggang selama 15 tahun itu berakhir pada tahun 2023. Namun, bila aset UUS sudah mencapai 50% dari perusahaan induknya, tidak harus menunggu selama 15 tahun. "Kalau sudah mencapai 50%, mereka harus segera spin off," tegas Mulya.
BI tagih roadmap spin off UUS bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta 23 bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) segera menyampaikan roadmap pemisahan UUS alias spin off. "Supaya mereka tidak tenang-tenang saja," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Effendi Siregar, Rabu (3/11). Bank sentral memberikan kebebasan waktu bagi perbankan melakukan spin off . "Terserah, 5 tahun atau 10 tahun lagi, yang penting ada roadmap-nya," jelas Mulya. Berdasarkan UU Perbankan Syariah Tahun 2008, bank yang memiliki UUS harus melakukan spin off maksimal 15 tahun setelah UU itu disahkan. Artinya, masa tenggang selama 15 tahun itu berakhir pada tahun 2023. Namun, bila aset UUS sudah mencapai 50% dari perusahaan induknya, tidak harus menunggu selama 15 tahun. "Kalau sudah mencapai 50%, mereka harus segera spin off," tegas Mulya.