KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah sekuritas menilai arah kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI) selanjutnya akan ditentukan oleh risiko inflasi hingga arah kebijakan moneter bank sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve (The Fed). Hal ini setelah pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga di level 5,75%. Analis Mirae Asset Sekuritas, Jessica Tasijawa menilai BI semakin memperkuat bias kebijakan pro-pertumbuhan melalui penguatan kerangka kebijakan makroprudensial, yaitu dengan menaikkan batas maksimum Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), memperkenalkan insentif pendalaman pasar uang (PPU) hingga 2,0% dari DPK mulai 1 September 2026, memperluas aset yang dapat dijadikan agunan repo pada akhir September 2026, serta memperkuat kerangka Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong perbankan lebih memprioritaskan penyaluran kredit dibandingkan kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), sekaligus meningkatkan peran investor asing dalam menyerap penerbitan SRBI sehingga BI dapat menjaga daya tarik aset Rupiah tanpa harus terus mengandalkan kenaikan imbal hasil SRBI.
BI Tahan Bunga di 5,75%, Risiko Inflasi Bayangi Arah Kebijakan BI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah sekuritas menilai arah kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI) selanjutnya akan ditentukan oleh risiko inflasi hingga arah kebijakan moneter bank sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve (The Fed). Hal ini setelah pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga di level 5,75%. Analis Mirae Asset Sekuritas, Jessica Tasijawa menilai BI semakin memperkuat bias kebijakan pro-pertumbuhan melalui penguatan kerangka kebijakan makroprudensial, yaitu dengan menaikkan batas maksimum Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), memperkenalkan insentif pendalaman pasar uang (PPU) hingga 2,0% dari DPK mulai 1 September 2026, memperluas aset yang dapat dijadikan agunan repo pada akhir September 2026, serta memperkuat kerangka Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong perbankan lebih memprioritaskan penyaluran kredit dibandingkan kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), sekaligus meningkatkan peran investor asing dalam menyerap penerbitan SRBI sehingga BI dapat menjaga daya tarik aset Rupiah tanpa harus terus mengandalkan kenaikan imbal hasil SRBI.