JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum akan memberikan restu kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang belum memenuhi syarat pendirian izin usaha. Eni V. Panggabean, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, izin akan keluar setelah KUPVA BB memenuhi persyaratan. “KUPVA BB yang belum mendapatkan izin karena mereka belum membentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan tak memenuhi minimal modal,” kata Eni, Senin (17/4). Saat ini, BI mewajibkan KUPVA BB memenuhi minimal modal Rp 250 juta untuk KUPVA di DKI Jakarta, Denpasar, Bandung dan Batam. Adapun minimal modal Rp 100 juta di luar wilayah tersebut.
BI tahan izin KUPVA yang belum bersyarat
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum akan memberikan restu kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang belum memenuhi syarat pendirian izin usaha. Eni V. Panggabean, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, izin akan keluar setelah KUPVA BB memenuhi persyaratan. “KUPVA BB yang belum mendapatkan izin karena mereka belum membentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan tak memenuhi minimal modal,” kata Eni, Senin (17/4). Saat ini, BI mewajibkan KUPVA BB memenuhi minimal modal Rp 250 juta untuk KUPVA di DKI Jakarta, Denpasar, Bandung dan Batam. Adapun minimal modal Rp 100 juta di luar wilayah tersebut.