BI tak batasi tindakan bank dalam menagih kredit macet



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan kepercayaan kepada bank dalam menarik kewajiban debitur membayar kredit. Wimboh Santoso, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI mengatakan bank sentral tidak mengatur bagaimana cara bank menarik kredit kepada debitur, cara itu diatur langsung oleh bank.

"Kalau pakai debt collector saja masih ada yang belum bayar, bagaimana jika tidak," ujar Wimboh, di Gedung BI, kemarin malam.

Namun, jika ada nasabah yang tidak diberlakukan secara adil, BI menyediakan mediasi antar nasabah dengan bank terkait di Direktorat Mediasi BI. Akan tetapi secara umum BI tidak membuat aturan tersebut. "Kalau hak asasinya dilanggar bisa melapor ke polisi," tambah Wimboh.


Fasilitas mediasi dari BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa antara nasabah dan perbankan dilakukan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: