BI Tak Beri Perlakuan Khusus Pada Bank Ber-LDR Rendah



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melempar sinyal tidak akan memberikan perlakuan berbeda pada bank-bank yang memiliki rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) di bawah batas bawah treeshold karena sebab khusus, semisal karena beban obligasi rekap. Bank-bank dengan kondisi khusus tersebut tetap harus mengikuti aturan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan LDR ideal. Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso menuturkan, sejauh ini BI masih mengakui obligasi sebagai bagian dari Giro Wajib Minimum (GWM). "(obligasi) secara reserve kan masih kami akui sebagai GWM," katanya di Jakarta, Jumat sore (30/7). Aturan yang sejauh ini berlaku, bank wajib memenuhi GWM primer 5%, dan GWM sekunder 2,5% yang bisa berupa surat berharga. "Ditambah GWM LDR itu nanti (penalti)," katanya. Penaltinya nanti berupa tunai, bukan berupa surat berharga. "Benar-benar bentuknya reserves, tunai," imbuh Wimboh. Wimboh menilai, bank sejatinya tak perlu pusing-pusing dengan kebijakan tersebut. "Gampang kan kalau LDR-nya tidak bisa mencapai ya mereka tinggal menambah penyaluran kreditnya," katanya. Seperti diketahui beberapa bank seperti Mandiri dan BNI memiliki LDR di bawah 75% karena ada obligasi rekap yang belum bisa dimasukkan sebagai komponen LDR. Sedangkan kebijakan BI rencananya mematok LDR ideal di kisaran 75% sampai dengan 95%. Jika ada bank memilki LDR di bawah atau di atas batas tersebut maka dia akan terkena penalti berupa setoran GWM lebih mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa