BI tak keberatan LPS ubah besaran dana penjaminan



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sepakat jika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengubah besaran dana jaminan setiap rekening yang saat ini Rp 2 miliar. Bank sentral tak mempermasalahkan berapa besar dana nasabah yang akan dijamin LPS."Apapun kami dukung, asal nasabah tak dirugikan," ujar Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI.Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur BI juga menerangkan memang tidak mudah menurunkan batas maksimal penjaminan karena sudah menjadi undang-undang, "Karena perubahan menjadi Rp 2 miliar pada tahun 2008 lalu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dan PERPU tersebut sudah disetujui menjadi undang-undang," kata Muliaman, kepada KONTAN, Jumat (11/2).Seperti diketahui, saat ini LPS sedang menggodok aturan tersebut, di mana kajian terus dilakukan sejalan dengan situasi dan dinamika ekonomi global, regional dan domestik.Sejak krisis 2008 lalu, LPS menaikkan jumlah penjaminan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: