JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tak akan gegabah dalam menentukan pelonggaran peraturan di tengah perlambatan ekonomi ini. Walau pun BI telah melonggarkan sejumlah peraturan untuk pertumbuhan kredit, namun BI masih mempertimbangkan untuk merelaksasi aturan yang terkait dengan likuiditas. Erwin Riyanto, Deputi Gubernur BI mengatakan, saat terjadi perlambatan permintaan kredit maka dana pihak ketiga (DPK) tak perlu longgar. Pasalnya, jika bank banjir likuiditas di tengah minim permintaan kredit maka kelebihan likuiditas itu akan “parkir” di BI melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI). “Kalau gelontorkan likuiditas tapi tidak diperlukan itu sayang nanti balik lagi ke BI,” katanya, akhir pekan.
BI tak mau gegabah perlonggar aturan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tak akan gegabah dalam menentukan pelonggaran peraturan di tengah perlambatan ekonomi ini. Walau pun BI telah melonggarkan sejumlah peraturan untuk pertumbuhan kredit, namun BI masih mempertimbangkan untuk merelaksasi aturan yang terkait dengan likuiditas. Erwin Riyanto, Deputi Gubernur BI mengatakan, saat terjadi perlambatan permintaan kredit maka dana pihak ketiga (DPK) tak perlu longgar. Pasalnya, jika bank banjir likuiditas di tengah minim permintaan kredit maka kelebihan likuiditas itu akan “parkir” di BI melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI). “Kalau gelontorkan likuiditas tapi tidak diperlukan itu sayang nanti balik lagi ke BI,” katanya, akhir pekan.