JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku sudah menindaklanjuti kasus rekayasa kredit di Bank Panin cabang Banjarmasin sebesar Rp 30 miliar. "Hasil pemeriksaan sudah kami tindaklanjuti," terang Deputi Gubernur BI Ronald Waas. Ia menyatakan bahwa pengawas sudah masuk menyelidik kasus dan melihat ada indikasi pidana di rekayasa kredit tersebut.
“Pada Desember 2010, BI memang sudah melakukan investigasi dan secara sampling audit ditemukan penyimpangan serius dalam proses pemberian kredit kepada debitur Jaya Setia Dau,” jelasnya. Deputi Direktur Direktorat Pengawas Bank 3 Riyanti A. Y. Sali mengirim surat No.13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit debitur Jaya Setia Dau tersebut ke polisi. Anggota Tim Audit Bank Panin KCU Bajarmasin mengungkapkan bahwa BI pernah menjanjikan akan menjamin para pegawai Panin tersebut, di antaranya Yus Rusyana, Gomos R. Sianipar dan Minto Agung Nugroho.
"Bapak Anung (anggota tim pemeriksa Bank Indonesia) mengatakan menjamin kami bertiga apabila ada sanksi dari Bank Panin termasuk PHK," ujar Yus dalam penjelasan kronologis kepada DPR. Namun nyatanya, para tim audit rekayasa kredit ini mendapatkan sanksi PHK. Kemudian Lilik Martono yang saat itu ditunjuk sebagai perwakilan direksi juga dipensiunkan. Meski begitu, Ronald menyatakan BI tak ingin ikut campur. "Masalah internal mereka, Panin saja yang selesaikan. Kami kasih pekerjaan rumah ke direksi bank," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: