JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak berencana memperpanjang batas waktu wajib sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank pada 3 Agustus nanti. Berdasarkan data BI, hingga Maret 2011, total bankir yang terkena kewajiban sertifikasi mencapai 52.933 orang. Adapun, yang sudah memiliki sertifikat mencapai 39.842 orang. Artinya, masih ada 13.091 bankir yang menduduki jajaran operasional perbankan yang belum mendapatkan sertifikasi. Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso mengatakan, bila hingga 3 Agustus nanti ada bank yang belum memenuhi ketentuan itu, BI akan minta penjelasan dari bank tersebut. "Kami minta bank membuat action plan untuk memenuhi kebijakan tersebut," ujarnya.
BI Tak Perpanjang Tenggat Wajib Sertifikasi Manajemen Risiko Bankir
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak berencana memperpanjang batas waktu wajib sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank pada 3 Agustus nanti. Berdasarkan data BI, hingga Maret 2011, total bankir yang terkena kewajiban sertifikasi mencapai 52.933 orang. Adapun, yang sudah memiliki sertifikat mencapai 39.842 orang. Artinya, masih ada 13.091 bankir yang menduduki jajaran operasional perbankan yang belum mendapatkan sertifikasi. Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso mengatakan, bila hingga 3 Agustus nanti ada bank yang belum memenuhi ketentuan itu, BI akan minta penjelasan dari bank tersebut. "Kami minta bank membuat action plan untuk memenuhi kebijakan tersebut," ujarnya.