BI tak tahu bank dilarang jualan KPD



JAKARTA. Koordinasi antara pengawas perbankan dan regulator pasar modal terbukti lemah. Ini sangat benderang, saat Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) berselisih saat menyikapi penjualan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) NatPac Asset Management oleh ICB Bumiputera.

BI mengetahui ICB Bumiputera menjual produk KPD itu. Tapi, otoritas perbankan ini menyatakan tak tahu, mulai April 2010 ada aturan baru yang mengharamkan penjualan KPD melalui agen penjual, termasuk bank. "Bapepam-LK belum pernah secara resmi menyampaikan perubahan aturan tersebut kepada kami," ungkap Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas BI, kepada KONTAN, Minggu (31/10).

Pelarangan penjualan mempunyai masa transisi hingga setahun. Artinya, sampai April 2011, bank cuma bisa "memelihara" nasabah dan tak boleh menawarkan lagi KPD ke nasabah. Tapi, berdasarkan penelusuran KONTAN, pada Agustus 2010 lalu ICB Bumiputera dan NatPac masih menjalin kerjasama penjualan Bung Harris Fantastik, produk KPD yang membikin heboh itu (Harian KONTAN, 2 Agustus 2010).


BI mengaku tidak berwenang melarang bank berjualan produk. BI hanya bisa menilai risiko produk dan memberikan saran. "Lain jika Bapepam LK meminta kami melarang bank menjual KPD," kata Difi.

Ia membenarkan, ICB Bumiputera sudah melapor ke BI. Bank sentral mengizinkan penjualan KPD NatPac, karena ICB Bumiputera meyakinkan sanggup mengatasi segala risiko yang muncul di kemudian hari.

Ketua Bapepam LK A Fuad Rahmany menyatakan, keberadaan ICB Bumiputera sebagai agen penjual KPD NatPac, menunjukkan sisi lemah pengawasan BI. "Mustahil BI tidak tahu aturan itu, kami sudah sosialisasi. Bahkan menggodok bersama, belajar dari kasus Antaboga-Century," kata Fuad, akhir pekan kemarin.

Pengamat pasar modal Arianto A. Panturu menyarankan agar BI memastikan informasi produk yang dijual bank sampai ke nasabah. "Dispute terjadi karena nasabah tidak mendapatkan informasi yang lengkap dari perbankan," tegas Arianto, yang juga Wakil LPEM Universitas Indonesia.

Yanuar Rizky, pengamat pasar modal yang lain, berpendapat, Bapepam-LK juga tak bisa lepas tangan. "Ini tak perlu terjadi jika kerjasama keduanya baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa