BI tak tanggung risiko penggunaan bitcoin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa mata uang virtual termasuk bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Oleh sebab itu, bank sentral tidak menanggung risiko yang terjadi apabila masyarakat menggunakan mata uang tersebut.

Adapun bitcoin banyak digunakan untuk investasi, layaknya emas. Risiko terkait penggunaan mata uang virtual, kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo, jangan dianggap remeh.


"Risiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui bitcoin itu," ungkap Agus di kantornya di Jakarta, Senin (11/12).

Agus menuturkan, pihaknya telah menegaskan berulang kali bahwa mata uang virtual buka alat pembayaran sah dan tidak bisa diterima di wilayah NKRI. Nilainya pun cenderung fluktuatif, sehingga risikonya juga tinggi.

"Saya secara umum katakan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang diterima di Indonesia. Saya selalu katakan kepada masyarakat untuk bahwa ada risiko dengan instrumen bitcoin," tutur Agus.

BI telah melarang penggunaan mata uang virtual bagi penyelenggara teknologi finansial atau financial technology (fintech). Aturan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017.

Hingga Senin siang, nilai bitcoin pada laman penjualan mata uang virtual Bitcoin.co.id telah mencapai Rp 250,2 juta. Sementara itu, nilai bitcoin pada laman Coindesk.com mencapai 16.698 dollar AS atau setara sekitar Rp 225,4 juta. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: BI Tak Tanggung Risiko Penggunaan Bitcoin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia