JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 45,7 triliun jika kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty diberlakukan. Sementara itu, dana yang masuk dari luar negeri (repatriasi aset) diperkirakan hanya sekitar Rp 560 triliun. "Dana yang berhasil ditarik dari Tax Amnesty selain jadi potensi penerimaan pajak juga sangat bermanfaat bila diinvestasikan di dalam negeri," kata Gubernur BI Agus Martowardojo dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Senin (25/4). Bagi perekonomian domestik lanjut Agus, repatriasi yang ditempatkan dalam investasi tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
BI: Tambahan penerimaan tax amnesty Rp 45,7 T
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 45,7 triliun jika kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty diberlakukan. Sementara itu, dana yang masuk dari luar negeri (repatriasi aset) diperkirakan hanya sekitar Rp 560 triliun. "Dana yang berhasil ditarik dari Tax Amnesty selain jadi potensi penerimaan pajak juga sangat bermanfaat bila diinvestasikan di dalam negeri," kata Gubernur BI Agus Martowardojo dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Senin (25/4). Bagi perekonomian domestik lanjut Agus, repatriasi yang ditempatkan dalam investasi tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.