JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memfasilitasi sengketa antara nasabah dengan perbankan. Berdasarkan data BI per Desember 2013, ada 241 kasus sengketa yang diterima dan ditangani pada periode yang sedang berjalan sepanjang tahun 2013. Kasus sebanyak 241 tersebut terdiri dari laporan yang diterima dan laporan yang sedang ditangani.Misalnya, ada 96 laporan yang diterima oleh BI dalam menindaklanjuti penyelesaian melalui mediasi perbankan. Sedangkan laporan yang sedang ditangani oleh BI ada 64 laporan. Nah, penyelesaian tersebut terdiri dari, pra mediasi yang terdiri dari sebesar 23 kasus diselesaikan oleh bank, dan 14 kasus diselesaikan melalui penyampaian edukasi.Kemudian sengketa yang diselesaikan melalui mediasi terbagi dalam dua kategori yakni 17 kasus yang telah sepakat dan 10 kasus yang tidak sepakat. Jika kasusu tidak ada kesepakatan antara nasabah dengan bank, meskipun BI telah memberikan solusi, maka kasus tersebut akan berakhir di pengadilan, jika antar kedua belah pihak memilih jalur hukum.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI tangani 241 kasus sengketa nasabah dan bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memfasilitasi sengketa antara nasabah dengan perbankan. Berdasarkan data BI per Desember 2013, ada 241 kasus sengketa yang diterima dan ditangani pada periode yang sedang berjalan sepanjang tahun 2013. Kasus sebanyak 241 tersebut terdiri dari laporan yang diterima dan laporan yang sedang ditangani.Misalnya, ada 96 laporan yang diterima oleh BI dalam menindaklanjuti penyelesaian melalui mediasi perbankan. Sedangkan laporan yang sedang ditangani oleh BI ada 64 laporan. Nah, penyelesaian tersebut terdiri dari, pra mediasi yang terdiri dari sebesar 23 kasus diselesaikan oleh bank, dan 14 kasus diselesaikan melalui penyampaian edukasi.Kemudian sengketa yang diselesaikan melalui mediasi terbagi dalam dua kategori yakni 17 kasus yang telah sepakat dan 10 kasus yang tidak sepakat. Jika kasusu tidak ada kesepakatan antara nasabah dengan bank, meskipun BI telah memberikan solusi, maka kasus tersebut akan berakhir di pengadilan, jika antar kedua belah pihak memilih jalur hukum.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News