JAKARTA. Pemerintahan Joko Widodo akan memberlakukan kembali ketentuan wajib menyertakan dokumen letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor L/C bank lokal bagi para eksportir di Indonesia. Jika tak ada aral melintang, bulan ini Kementerian Perdagangan akan merilis payung hukum wajib L/C berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Meski begitu, pemberlakuan atau implementasi ketentuan ini akan dilaksanakan pada April mendatang. Ini artinya, ada waktu transisi setidaknya selama dua bulan bagi pelaku eksportir untuk kembali menyertakan dokumen L/C dalam kegiatan ekspornya. Kepala Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Hendy Sulistyowati mengungkapkan, pemberlakuan kembali ketentuan wajib penyertaan dokumen L/C ekspor ini sejalan dengan peraturan bank sentral mengenai devisa hasil ekspor (DHE). Menurutnya, pemberlakuan penyertaan dokumen L/C ekspor ini akan memperkuat ketentuan DHE yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
BI tanggapi positif pemberlakuan L/C ekspor
JAKARTA. Pemerintahan Joko Widodo akan memberlakukan kembali ketentuan wajib menyertakan dokumen letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor L/C bank lokal bagi para eksportir di Indonesia. Jika tak ada aral melintang, bulan ini Kementerian Perdagangan akan merilis payung hukum wajib L/C berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Meski begitu, pemberlakuan atau implementasi ketentuan ini akan dilaksanakan pada April mendatang. Ini artinya, ada waktu transisi setidaknya selama dua bulan bagi pelaku eksportir untuk kembali menyertakan dokumen L/C dalam kegiatan ekspornya. Kepala Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Hendy Sulistyowati mengungkapkan, pemberlakuan kembali ketentuan wajib penyertaan dokumen L/C ekspor ini sejalan dengan peraturan bank sentral mengenai devisa hasil ekspor (DHE). Menurutnya, pemberlakuan penyertaan dokumen L/C ekspor ini akan memperkuat ketentuan DHE yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.