JAKARTA. Penyusunan surat edaran pedoman perbankan syariah terkait layanan gadai emas sudah memasuki tahap final. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Mulya E. Siregar, mengatakan, draf surat edaran sudah selesai dan sedang dievaluasi oleh direktorat hukum. BI menargetkan surat edaran tersebut terbit akhir bulan ini. "Kalau legal review sudah selesai, tinggal ditandatangani dan keluarlah surat edaran itu," kata Mulya, Jumat (17/2). Surat edaran ini di antaranya bakal menyebutkan pembatasan plafon per nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80%, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan gadai emas. "Untuk plafon, insya Allah Rp 250 juta," kata Mulya. Angka ini tak berbeda dengan yang sudah ditulis KONTAN sebelumnya (Harian KONTAN, 1 Februari 2012).
BI targetkan aturan gadai emas akhir Februari
JAKARTA. Penyusunan surat edaran pedoman perbankan syariah terkait layanan gadai emas sudah memasuki tahap final. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Mulya E. Siregar, mengatakan, draf surat edaran sudah selesai dan sedang dievaluasi oleh direktorat hukum. BI menargetkan surat edaran tersebut terbit akhir bulan ini. "Kalau legal review sudah selesai, tinggal ditandatangani dan keluarlah surat edaran itu," kata Mulya, Jumat (17/2). Surat edaran ini di antaranya bakal menyebutkan pembatasan plafon per nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80%, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan gadai emas. "Untuk plafon, insya Allah Rp 250 juta," kata Mulya. Angka ini tak berbeda dengan yang sudah ditulis KONTAN sebelumnya (Harian KONTAN, 1 Februari 2012).